inimanado.com, AMURANG – Bagi calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang ingin bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) periode 2015-2020 diminta memperhatikan persyaratan administerasi. Terlebih cabup dan cawabup yang memilih jalur independen. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel Dr Fanley Pangemanan, menegaskan, bagi calon independen dapat mengisi format PKPU yakni formulir BB1 KWK. “Calon independen wajib memiliki 23.060 pendukung yang memenuhi syarat. Selain itu pendukung juga harus mengisi format BB1KWK, yang mengisyaratkan, harus mempunyai KTP,” ujar Pangemanan. Ditambahkan, calon independen harus memiliki pernyataan pendukung, serta tandatangan pendukung. “Pendukung harus memiliki pernyataan yang ditujukan kepada calonnya, serta NKK yang dipenuhi tandatangan pendukung,” jelas Pangemanan. (Yudi)
Related Articles
Pemkot Manado Bangun Cabang Pelayanan Izin di Mega Mall
INIMANADO– Pemerintah Kota Manado dibawah komando Walikota GS Vicky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, terus upayakan pelayanan publik dengan maksimal. Buktinya, dalam waktu dekat ini pengurusan izin yang ada di instansi Perangkat Daerah seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan […]
Besok Kasus TP Pemilu Minsel Disidangkan
Amurang – Kasus tindak pidana pemilu Kabupaten Minahasa Selatan Senin 19 Mei akan disidangkan. Kasus yang akan disidangkan ini terkait penggelembungan suara di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo yang melibatkan Ketua PPS Desa Poopo dan Hukum Tua Desa Poopo. Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey SE mengatakan besok pihak Panwaslu Minsel mendpatkan jadwal pemanggilan dari pengadilan untuk […]
DPRD Minsel Gelar Paripurna RPJMD 2016-2021
INIMINSEL- Jumat, (26/05/2017). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan (Minsel) menggelar rapat sidang paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua terhadap raperda perda nomor 4 tahun 2016, yang berlangsung di lantai dua kantor DPRD Minsel. Sebagaimana diketahui, paripurna tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2016-2021 ini, dipimpin oleh Ketua DPRD […]