Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

Tidak Kooperatif, Oknum Kadisdukcapil Berstatus Tersangka

3

Inimanado- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Manado, HT alias Hans telah berstatus tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara karena melakukan pemalsuan kartu keluarga (KK).

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukuman penjara 6 tahun ke atas,” tegas Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin Humokor di ruang kerjanya, Senin (8/8/2016).

Untuk penetapan tersangka dinilainya sudah sesuai prosedur. Alasannya, sudah melalui pemeriksaan saksi hingga saksi ahli yang menyebutkan bukti di kartu keluarga adalah cerai mati.

Mengenai bantahan Ketua Gempita yang menyatakan ada kesalahan administrasi saat kepengurusan KK itu di tahun 2010 silam, Humokor hanya tersenyum saja. Katanya, pihak kepolisian tetap pada prinsip.

Sementara ketika disinggung mengenai ditahan atau tidaknya tersangka, dia menyebut masih dalam penyidikan lanjut. Tapi, lanjutnya, penahanan tersangka bersifat relatif, selama tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lainnya.

HT alias Hans tersandung kasus penelantaran anak dan dugaan pemalsuan KK yang dilaporkan mantan istrinya, Magdalena Katuuk. Namun penyidik Unit Jatanras hanya memproses kasus pemalsuan, karena penelantaran anak terjadi di luar wilayah hukum Polresta Manado

Pemalsuan KK itu sendiri dilakukan tersangka pada tahun 2010 saat masih menjabat sebagai kepala BKD Kota Manado.(tim)