PEMERINTAHAN POLITIK

Tidak ada Kubu-kubuan di Bawaslu Sulut

Tiga Pimpinan Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH Mpd (ketua) Johnny Suak SE MSi dan Syamsul Risal Musa Mpd, saat menghadiri acara Bawaslu Award lalu
Tiga Pimpinan Bawaslu Sulut Herwyn Malonda SH Mpd (ketua) Johnny Suak SE MSi dan Syamsul Risal Musa Mpd, saat menghadiri acara Bawaslu Award lalu. Nampak Johnny Suak memegang penghargaan dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Sulut pada katagori daerah yang melakukan penangganan sengketa terbaik se Indonesia

Inimanado – Bawaslu Sulut baru-baru ini diterpa isu bahwa lembaga ini sudah tidak solid atau mulai ada kubu-kubuan. Isu ini ternyata langsung disikapi serius oleh Ketua Bawaslu Sulut Herrwyn Malonda SH Mpd, Johnny Suak SE Msi dan Syamsulrisal Musa Mpd.

Pada akhir pekan lalu tiga pimpinan ini gelar rapat pleno dan mengambil kesimpulan terkait isu yang berkembang. Bahkan melalui surat Bawaslu nomor 48/Bawaslu-Sulut/III/2016 tertanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sulut menyatakan tujuh jawaban.Pertama, menyatakan tidak ada kubu-kubuan dalam internal Bawaslu Sulut, kami tetap solid dalam melaksanakan tugas. Kedua tidak ada tekanan kepada panwascam Kota Manado.

Ketiga tidak ada pernyataan dukungan dan tekanan dari salah salah satu komisioner Bawaslu kepada panwascam Manado. Keempat  tidak ada perintah untuk menarik seluruh rekomendasi yang dibuat oleah panwascam Kota manado. Sebagai lembaga yang bersifat hirarkhi, tugas, wewenang, dan kewajiban kami adalah melakukan supervisi dan bibimbingan bagi jajaran pengawas pemilihan di level bawah. Dalam konteks ini, Bawaslu Sulut senantiasa mengingatkan panwascam untuk mempergunakan kewenagan secara bertanggung jawab berdasarkan fakta / peristiwa yang benar dan ditunjang oleh peraturan perudang-undanganserta adanya kewajiban Pengawas Pemilihan untuk melakukan penelitian dan pemeriksaan setiap laporan dan atau temuan pelanggaran sebelum dikeluarkannya rekomendasi.

Kelima, tidak adanya pemanggilan panwascam untuk menarik rekomendasi, sedangkan ketentuan memberikan kesaksian dipersidangan  MK sedantiasa mempedomani peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 yang harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Ketua Bawaslu RI. Keenam tidak ada niat untuk tindakan personel Bawaslu Sulut untuk memuluskan jalannya pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Manado pada tanggal 24 – 25 Februiari 2016.

Ketujuh tidak ada oknum Bawaslu Sulut yang mengusir saksi saat pleno rekapitulasi suara. Hal ini hanya merupakan kesalahpahaman belaka, karena sikap yang diambil Bawaslu Sulut di saat rapat pleno rekapitulasi di skors adalah untuk menjaga Panwas Kota Manado secara mandiri dan netral dalam mengambil keputusan dalam proses rekapitulasi serta dalam upaya menghindar kesan adanya intervensi dari pihak lai dalam proses pengambilan keputusan.(fran)