Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN

SK Pengangkatan Walikota dan WaWali Manado Terancam Batal

PELANTIKAN-GSVL-MOR2

Inimanado, Kesaksian pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pilkada Manado seharusnya dilaksanakan pada tahun 2017, setidaknya melemahkan posisi pihak tergugat I(Mendagri), tergugat II(KPUD Manado), dan tergugat III(Gubernur Sulut).

Karena itu, berkaitan kesaksian Yusril tersebut, tim penasehat hukum penggugat (Yusuf Darea), Reynald Pangalela SH mengatakan bisa menjadi bahan pertimbangan ke majelis hakim untuk membatalkan SK Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2016.

Diketahui Mantan Mentri Sekertaris Negara berpendapat bahwa Undang-Undang Pilkada memerintahkan Pilkada Manado dilaksanakan tahun 2015. Tetapi ada keputusan Mahkama Agung yang menyebabkan pelaksanaan pilkada tidak mungkin dilaksanakan pada tahun 2015. Sebab ada salah seorang peserta tidak memenuhi syarat karena yang bersangkutan masih berstatus bebas syarat .

Pihak KPUD Manado ketika dihubungi belum memberikan keterangan, meski begitu terhadap gugatan penggugat oleh pihak tergugat tetap berkeyakinan telah melakukan kebijakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku hingga pada proses pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Manado.(tim)