PEMERINTAHAN PENDIDIKAN

Roy Maramis Bilang Ada Praktek Penggelapan PAD di Manado

roy maramis
roy maramis

Inimanado.com– Praktek penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) ditenggarai terjadi di Kota Manado. Personil DPRD Kota Manado, Roy Maramis tengah mencium adanya praktek penggelapan PAD yang bersumber dari setoran retribusi parkir. Sasaran tembak dari dugaan penggelapan pajak ini adalah pihak yang diber tanggung jawab mengelola kawasan parkiran Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Pusat Kota.

“Saya mencurigai banyak retribusi parkir yang menguap. Padahal dana tersebut merupakan bagian dari sumber PAD Kota Manado. Karena saya menduga, jumlah yang disetorkan saat ini tidak sesuai pemasukan,” kata Maramis.

Lanjutnya, potensi terjadinya pengelapan atau korupsi retibusi parkir disinyalir terjadi akibat tidak transparannya pengelola parkir. Dan indikator lainnya, penyetoran dilakukan berdasarkan bannyaknya karcik parkir yang pada kenyataannya tidak seluruh pembayar parkir mengambil karcis tersebut.

“Berdasarkan perhitungan saya, seharusnya yang disetorkan ke PAD setiap tahunnya mencapai 6 sampai 7 miliar. Tapi kenyataannya sekarang hanya berkisaran 4 miliar. Padahal, pemasukan perharinya mencapai 20 juta. Saya mengetahui pasti banyak karcis yang tidak diambil dari petugas parkir. Nah, disinilah penggelapan retribusi itu terjadi,” ungkapnya.

Maramis pun menegaskan, dugaan menguapnya retribusi parkir perlu diusut lebih jauh oleh aparat hukum, karena telah mengebiri PAD Kota Manado. “Saya meminta penggelapan retribusi untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena tindakan ini merupakan hal yang memalukan dan melawan hukum,” tegas mantan aktivis Sulut itu.

Ditempat terpisah salah satu aktivis Kota Manado Wanda Turangan juga mempersoalkan pengambilan restribusi kepada semua jenis kendaraan yang masuk. Persoalannya dalam karcis restribusi dijelaskan restribusi parkir. Restribusi parkir ini menandakan bahwa pemberlakukan restribusi justru hanya bisa dibebankan pada yang memarkir kendaraan dalam kawasan Taman Kesatuan Bangsa dan yang tidak parkir kendaraan harusnya tidak dibebankan kena restribusi. Dia mengangap ini adalah pungutan liar (pungli). “Yah kalau ingin ambil restribusi terhadap semua kendaraan yang masuk kawasan TKB, maka pemerintah harus mengubah perda ini dari jenis restribusi parkir menjadi restribusi masuk kawasan TKB. Kalau ini tidak diubah maka ini namanya pungli,” ujar mahasiswa pascah sarjana Unima ini.(tim)