inimanado.com, Amurang – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan keberadaan Jembatan Soekarno akan memiliki banyak fungsi dan berdampak langsung bagi keuntungan masyarakat. “Sama seperti di banyak tempat, kehadiran jembatan ini tentu akan jadi icon baru kota Manado” katanya. Selain menjadi ikon kota jembatan ini nantinya bisa membantu mengurai kemacetan di Kota Manado “Dengan dibukanya jembatan ini nantinya bisa jadi destinasi untuk wisatawan yang datang ke Sulut dan sebagai roda penggerak perkembangan ekonomi juga untuk mengatasi kemacetan tentunya,” tambah Sekretaris Daerah Kota Manado Ir M H F Sendoh. Peresmian jembatan nanti akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan acara Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XII dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-43 di Kolongan, Kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara pada 28 Mei 2015. (Yudi)
Related Articles
Golkar Minsel Siap Menggelar Musda III. SVR Mengaku Belum Tahu
Inimanado – Golkar Minsel hingga saat ini terjadi dualisme dari kubu Jeany Tumbuan dan Robby Sangkoy. Terkait dualisme ini munculah surat dari DPP surat DPP No.B-463/GOLKAR/VII/2016 yang memintakan di gelar Musda III Partai Golkar Minsel yang berpedoman pada Juklak-05/DPP/GOLKAR/VI/2016. DPP menginstruksikan untuk diselenggarakan Musda III Partai Golkar Minsel yang rekonsiliatif, demokrasi dan konstitusional. Kemudian memerintahan […]
Musrembang RKPD Minsel Tahun 2018 Resmi Dibuka
Iniminsel- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), melalui Wakil Bupati (Wabup) Franky D Wongkar menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018, yang berlangsung di balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran Amurang, Kamis (30/03). Pada kesempatan itu, dalam sambutan Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu melalui Wabup Wongkar, bahwa […]
Anak Kandung Sendiri Diperkosa Di Tareran, Sungguh kejam Ayah ini
inimanado.com, Amurang – Pelaku pemerkosaan anak kandung berinisial DP alias Denny (38), warga Kecamatan Tareran Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara. “Pelaku yang kini meringkuk dibalik jeruji besi Polsek Tareran dijerat dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Kapolsek Tareran Iptu Ronny Rondonuwu. Menurut Rondonuwu bahwa, tindakan bejat […]