Berita Utama DINAMIKA DAERAH HUKRIM PEMERINTAHAN

Aspirasi Masyarakat Kota Manado: Jangan Sampai Masyarakat Memandang Hukum Adalah Lawan..!

Aksi Mahasiswa Unsrat Manado
Aksi GMKI saat di Unsrat Manado

Inimanado- Insiden yang terjadi akhir-akhir ini mengundang kemarahan Masyarakat, hal ini terungkap ketika Masyarakat mengeluarkan aspirasi saat memperingati hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2016 kemarin.

Sebagaimana diketahui insiden yang terjadi pada hari lahirnya Pancasila, Tindakan anarkis yang diduga dilakukan oknum polisi dan petugas Polisi Pamong Praja mengakibatkan sejumlah peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Manado luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Aksi GMKI di DPRD Kota Manado
Aksi GMKI di DPRD Kota Manado

Warga Kota Manado mengecam insiden pemukulan terhadap Mahasiswa yang menggelar aksi di kantor DPRD Kota Manado. Menurut warga, aksi pemukulan apalagi oleh aparat kepolisian maupun Satuan Pol PP, adalah tindakan yang sangat salah.

“Setahu saya tupoksi aparat Kepolisian adalah Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat tapi realita yang terjadi tidak seperti yang diharapkan,“ ungkap Jacky warga Tikala.

Inilah spirit Hari Lahir Pancasila yang dilakukan oknum-oknum petugas kepada pendemo GMKI Manado
Inilah spirit Hari Lahir Pancasila yang dilakukan oknum-oknum petugas kepada pendemo GMKI Manado

“Walaupun mahasiswa sudah bertindak tak terkendali atau tidak sopan, binalah mereka bukan dipukul hingga luka-luka seperti itu,” kata Samuel Samsuri.

Anita Tambun juga mengecam tindakan represif yang terjadi sehingga membuat para mahasiswa mengalami cedera serius. “Aksi para mahasiswa juga tidak ada yang salah karena menuntut sanksi untuk anggota dewan yang terlibat pada proses hukum dalam hal ini narkoba,” tuturnya.

Situasi saat di ruangan paripurna DPRD Kota Manado
Situasi saat di ruangan paripurna DPRD Kota Manado

Hal ini ditanggapi Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi dalam akun media sosial facebook mengatakan, jika amat disayangkan jika memang benar ada aksi pemukulan yang terjadi.

Tapi menurut Ratulangi, perlu cerita yang jelas kenapa bisa terjadi aksi pemukulan tersebut  agar supaya Masyarakat bisa mendapat informasi yang benar dan tidak buat opini-opini sendiri. “Mohon dijelaskan dengan lengkap supaya bisa akurat analisanya, yang pasti yang bersalah akan dihukum sesuai ketentuan hukum yang ada,” ujarnya dalam komentar di Facebook.

Anggota GMKI yang luka-luka
Anggota GMKI yang luka-luka

Ratulangi menjelaskan ketentuan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam Undang-undang nomor 9 tahun 2007, si pembuat kegiatan harus mengajukan pemberitahuan ke Polisi tiga hari sebelum hari H kegiatan yang dimaksud. “Seperti tertib dan tidak mengganggu warga lain,” tutup Ratulangi. (dyL)