Inimanado- Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol) yang di nakhodai Dekan Novie Pioh ternyata ada kekeliruan, terungkap bahwa pihak Fispol Unsrat mempersulit penandatangan surat keterangan yang diajukan pedagang kecil, yang notabene sebagai pengusaha di bawah naungan Unsrat Manado, lebih tepatnya pedang di Fispol Unsrat.
Sebagaimana diketahui pedagang kecil atau pengusaha yang berjualan di lingkungan Fispol Unsrat sudah terikat kontrak pertahun dengan setoran Rp. 1.100.000 kepada pihak Rektorat, akan tetapi pengajuan perpanjangan Kontrak di persulit pihak Fakultas.
Menurut Jamila Kasin selaku pedagang kecil yang ada di Fispol Unsrat, bahwa berkas yang sudah diajukan ke pihak Fakultas mengenai penandatanganan surat keterangan tidak mengganggu proses belajar-mengajar, sampai saat ini belum di tandatangani Dekan Fispol Unsrat.
“Kami sudah bertahun-tahun menggeluti usaha kecil, dengan berjualan aneka-ragam kebutuhan Mahasiswa, dan kami tidak mengganggu proses belajar-mengajar yang ada di Fispol Unsrat. Untuk itu kami minta dengan Mohon semoga pihak Fakultas dapat merekomendasi surat keterangan yang kami ajukan,” ungkap Jamila bersama istrinya.
Terungkap bahwa ada bajeting (deal-deal) antara oknum pedagang kecil dan pihak Fakultas. Menurut informasi yang diperoleh, bahwa pengusaha atau pedagang kecil yang berjualan di Fispol Unsrat memberikan jatah ke pihak Fakultas, seperti 4 bungkus nasi perhari, ada juga yang memberikan kue perhari.
Sedangkan pedagang Bapak Jamila tidak memberikan jatah ke pihak Fakultas seperti pedagang-pedagang yang lainnya.
Terindikasi bahwa ada kecenderungan Pihak Fakultas tidak merekomendasi surat keterangan dari pedagang Bapak Jamila, karena tidak memberikan jatah.
(dyL)