INIMINSEL – Rapat paripurna DPRD Minsel dalam rangka Penetapan program pembentukan peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Minsel Tahun 2017. Adapun hal yang di bahas dalam rapat tersebut antara lain Pembicaraan tingkat pertama terhadap rancancangan peraturan daerah (RANPERDA) Minsel yakni Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Ranperda Kawasan Bebas Rokok.
Kegiatan yang di gelar di ruang rapat DPRD (15/11) kemarin turut di hadiri oleh Wakil bupati Minsel Frangky D Wongkar SH, Ketua DPRD Jenny.j Tumbuan, seluruh DPRD, Sekda, unsur Forkopimda, Camat, instansi Pemerintah Kab Minsel.
Ketua Balegda Harianto Suratinoyo (Fraksi Gerindra) saat membacakan hasil keputusan rapat senin lalu, diwarnai hujan interupsi. Salah satu interupsi keluar dari Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan anggota Baleg. Mereka menanyakan kenapa dalam pembahasan sebelumnya tentang revisi pembentukan daerah (Perda) tentang permukiman kumuh dan perumahan kumuh tidak tertuang dalam rapat paripurna, padahal waktu rapat sebelumnya Perda tersebut sudah di tuangkan melalui rapat Baleg.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat Andries Rumondor ST Ketika di mintai tanggapan mengenai hasil rapat paripurna menjelaskan, “Ini hanya mis comunication antara pimpinan dan anggota balegda. Seharusnya sebagai sesama rekan kerja harus menunjukan sifat yang ramah sebab ini adalah amanat rakyat, amanat yang harus di perjuangkan” tandasnya. Rumondor mengingatkan, “Ketika DPRD mengambil keputusan harus sesuai dengan hasil yang sudah di tetapkan, agar di lain waktu hal yang serupa tidak terjadi lagi” ucap legislator minsel yang merupakan anggota komisi 1 bidang pemerintahan, hukum dan perekonomian. (Reky Laanda)