Inimanado.Com – Komisi II DPRD Sulut yang dipercayakan untuk mengurus kepemilikan tanah Pemprov yang berada di sekitar Lap[angan Golf (Kairagi II) dan stadion Klabat (Ranotana), melakukan rapat pembahasan dengan SKPD terkait diantaranya Badan Pertanahan Nasional bersama Lurah kairagi II dan Ranotana pada selasa (08/11) sore.
“Untuk tanah di sekitar Lapangan Golf ada 10 Ha. Itu mungkin di bagian belakang di Ring Road. Di Lapangan Golf ada yang sudah memiliki sertifikat. Sesuai dengan sertifikat itu tertera di Paniki Bawah. Di situ sementara bangun perumahan,” ujar Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setdaprov) Sulut. Ir James D M Sela MSi.
Lurah Ranotana, Matheos Rimbing menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani apapun terkait tanah di seputaran Stadion Klabat.
Begitu pula Lurah Kairagi Dua, Alfrits Lontoh pun mengurai masalah lahan di Lapangan Golf, dimana memang ada yang telah memiliki sertifikat. Namun, persoalannya masih simpang siur.
Teddy Kumaat, selaku Anggota Komisi II DPRD Sulut menjelaskan bahwa tanah yang ada di Paniki Bawah dan Kairagi Dua barangkali merupakan kesatuan namun dipisahkan dengan pembuatan jalan.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi II, Noldy Lamalo meminta untuk dilakukan pengecekan data sebelum turun lapangan.
Terkait sudah ada aset milik Pemprov yang beralih fungsi, dirinya meminta agar tidak berkembang informasi penggusuran.
“Jadi, jangan sampai ada info kepada masyarakat ini akan ada penggusuran. Ini masih dalam rangka mencari data bukan langsung akan menggusur. Jangan sampai ada informasi di luar ada penggusuran,” tutupnya.
anto mochtar