Berita Utama LIPUTAN KHUSUS PEMERINTAHAN

Dongkrat Perekonomian Sulut, Gubernur Olly Dondokambey Tetapkan UMP Rp 2.598.000

images

Inimanado – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru, merupakan suatu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menunjang kehidupan perekonomian saat ini.
Melalui kajian yang di lakukan Pemprov Sulut dalam kenaikan upah,maka hari ini tertanggal 1 November 2016 melalui peraturan Gubernur (PERGUB) No 46 berjumlah Rp 2.598.000
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam Press Conference (01/11- 2016) siang tadi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Provinsi NO 09/PEMPROV/ X THN 2016 tentang usulan UMP, PP No 08 Thn 2015 tentang pengupahan.
Permendagri No 500/3859/SG No 17 Oktober Thn 2016 tentang hasil evaluasi PP Thn 2016. Sesuai dengan KEPRES NO 107 thn 2004, Gubernur berwenang dalam penetapan UMP melalui pertimbangan tentang pengupahan.
Sambutan Gubernur Olly Dondokambey mengatakan setiap Perusahan wajib melaksanakan ketentuan ini serta mewarning bagi setiap perusaan yang sengaja tidak mengindahkan akan diberikan sangsi oleh Dinas terkait.

Reky Laanda