Inimanado- Kepala Diknas Provinsi Sulut Asiano Gammy Kawatu SE Msi mengatakan bahwa pengalihan wewenang bidang pendidikan menengah dari pemerintah Kabupaten/kota ke pemerintahan provinsi merupakan bagian dari Implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Menurut Kawatu, langkah ini kemudian telah ditinjak lanjuti melalui pendataan sekaligus melakukan validasi data personel, pendapatan, sarana dan prasarana serta Administrasi atau dokumen (P3D).
Vertifikasi sudah tuntas dan tidak ada masalah.
Jadi tinggal acara penyerahan P3D pada bulan Oktober mendatang.(tim)