Berita Utama DINAMIKA DAERAH PEMERINTAHAN POLITIK

Kandouw: Gugatan LSM ke PTUN Tidak Mempengaruhi Hasil Pilkada Kota Manado dan Keharmonisan (OD-SK) bersama (GSVL-MOR)

Melepaskan lobster sebagai simboli Pemprov Sulut dan Pemkot Manado terus melestarikan aset wisata Pulau Bunaken.
Pemprov Sulut dan Pemkot Manado saat melestarikan aset wisata Pulau Bunaken.

Inimanado- Konstalasi politik di Kota Manado kian memanas. Hal ini terkuak dalam rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara, Selasa (02/08) kemarin. Terjadi tindakan oknum Pemprov Sulut yang diduga mendalangi pelaporan di PTUN untuk menggalakan SK Pelantikan Walikota Manado.

Menurut Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang di sapa akrab Kandouw, gugatan terhadap SK Mendagri yang saat ini sementara berproses di PTUN Manado, tidak akan mempengaruhi hubungan baik Gubernur Olly Dondokambey SE -Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw (OD-SK) dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado (GSVL-Mor). “Torang pe hubungan tetap bagus,” ujarnya.

“Gugatan yang dilayangkan LSM ke PTUN tersebut, tidak akan mempengaruhi hasil Pilkada Manado yang juga sudah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK),”tegas Kandouw.

Sebangaimana diketahui SK Mendagri nomor 131.71-3493 tanggal 5 April 2016 tentang pengangkatan GS Vicky Lumentut sebagai Wali Kota Manado dan SK nomor 131.71-3494/5 tentang pengangkatan Mor Dominus Bastiaan SE sebagai Wakil Walikota.

Kandouw juga mengingatkan waktu polemik pilkada Minut. ”Contohnya, Pilkada Minut yang lalu saat digugat Ibu Eta Tuwaidan, toh pak Sompie tetap menjalankan tugasnya Bupati sampai selesai. Jadi menurut saya tidak akan berpengaruh,” tuturnya.

Wagub Sulut juga ikut menyentil kehadiran Yusril Izha Mahendra dalam sidang PTUN Manado. ”Siapa oknum yang mendalangi kehadirannya di PTUN. Kalau HJP (Hanny Jost Pajouw) itu tidak mungkin. Sebab setahu saya HJP tidak memilik akses untuk itu. Nah, dari sini akan terlihat benang merahnya. Pak Gubernur juga sudah menyatakan pengacara harus diganti,” paparnya. (dyL)