Inimanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD Sulut) akhirnya menetapkannya Ranperda RPJMD 2016-2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna Istimewa yang dilaksanakan pada Selasa (2/08) sore kemarin.
Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw, didampingi Wakil DPRD Sulut, Vreke Runtuh, Marthen Manopo, Wenny Lumentut serta Anggota DPRD yang ada.
Meskipun menerima untuk di tetapkanya Ranperda RPJMD 2016-2021, namun ke 6 fraksi tersebut memberikan catatan khusus terhadap Pemerintah Sulawesi Utara untuk segera ditindaklanjuti diantaranya,
Fraksi PDIP menitik beratkan 7 poin salah satunya memperdayakan UMKM, fraksi Golkar 11 poin yang salah satunya peningkatan Pertanian, Fraksi Demokrad penekananya tentang TPA dan infrastruktur, Fraksi Gerindra 2 poin tentang nilai kepatutan dan program pemberdyaan pembangunan manusia, Fraksi Amanat Keadilan yaitu tetang Tapal Batas dan usaha-usaha pertambangan yang perlu ditertibkan , fraksi Restorasi Nurani 12 poin dalam rangka peningkatan PAD dan dan menggali sumber-sumber lainnya.
Menanggapi usulan Fraksi-fraksi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sulut, dan kami Pemerintah Provinsi Sulut akan melakukan sosialisasi terhadap usulan yang diberikan fraksi untuk ditindaklanjuti.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forkopimda dan para Undangan yang ada. (antomochtar)