Berita Utama LIPUTAN KHUSUS POLITIK

Paripurna DPRD Sulut menetapkan Ranperda RPJMD 2016-2021

13886332_580215372184730_4893629061983380517_n

Inimanado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Sulawesi  Utara (DPRD Sulut) akhirnya menetapkannya Ranperda RPJMD 2016-2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk  di jadikan Peraturan Daerah (Perda) lewat Rapat Paripurna Istimewa  yang dilaksanakan pada Selasa (2/08) sore kemarin.

Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut, Andrei  Angouw, didampingi Wakil DPRD Sulut, Vreke Runtuh, Marthen Manopo, Wenny Lumentut serta Anggota DPRD yang ada.

Meskipun  menerima untuk di tetapkanya Ranperda RPJMD 2016-2021, namun ke 6 fraksi tersebut memberikan catatan khusus terhadap Pemerintah Sulawesi Utara untuk segera ditindaklanjuti diantaranya,

Fraksi  PDIP menitik beratkan 7 poin salah satunya memperdayakan UMKM, fraksi Golkar  11 poin yang salah satunya peningkatan Pertanian, Fraksi Demokrad  penekananya tentang TPA dan infrastruktur, Fraksi Gerindra  2 poin tentang nilai kepatutan dan program pemberdyaan pembangunan  manusia, Fraksi  Amanat Keadilan  yaitu tetang Tapal Batas dan usaha-usaha pertambangan yang perlu ditertibkan , fraksi Restorasi Nurani 12 poin dalam rangka peningkatan PAD dan dan menggali sumber-sumber lainnya.

Menanggapi usulan Fraksi-fraksi tersebut, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam sambutannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sulut, dan kami Pemerintah Provinsi Sulut akan melakukan sosialisasi terhadap usulan yang diberikan fraksi untuk ditindaklanjuti.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Steven Kandouw, Forkopimda dan para Undangan yang ada.           (antomochtar)