Informasi yang berhasil diperoleh BeritaManado menyebutkan bahwa seluruh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) se-Kecamatan di Kota Manado ilegal.
Pasalnya, pihak yang ditunjuk undang-undang untuk mengawasi proses tahapan pemilu, khususnya di Kota Manado hingga kini belum mengantongi SK perpanjangan tugas.
Dampak akan hal ini, kinerja Panwaslu di 11 kecamatan ibarat macan ompong tidak bertaring. Sehingga pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) dengan bebasnya terpajang, meskipun melanggar zona dan tidak sesuai ukuran besaran baliho sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013 tentang APK.
“Bagaimana kami mau kerja maksimal jika dasar hukum saja tidak kami miliki. SK seluruh Panwaslu kecamatan sudah merakhir sejak bulan Desember 2013. Sampai sekarang tidak diperpanjang. Apalagi, sejak Desember lalu uang operasional dan honor belum dibayarkan,” tutur Ketua Panwaslu Kecamatan Sario, Yandry Kandores yang dibenarkan beberapa ketua Panwaslu Kecamatan yang lain.