Berita Utama LIPUTAN KHUSUS POLITIK

Kandouw: WTP Bukti Pengelolahan Keuangan Sulut Sudah Semakin Hebat

WTP I

Inimanado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali menerima Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas laporan keuangan Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran (TA) 2015 lalu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pimpinan-terima-Cendera-Mata-dari-BPK-300x200

Dalam penyerahan WTP tersebut dilakukan Rapat Paripurna Istimewa yang dilaksanakan di Gedung DPRD Sulawesi Utara pada Kamis (16/06). Penyampaian Opini dilakukan oleh Anggota VI BPK RI yakni, Prof Dr Bahrullah Akbar MBA CMPM yang ditandai dengan penyerahan satu paket buku LHP BPK RI dan piagam Penghargaan Opini WTP Tahun Anggaran 2015 yang diterima Wakil Gubernur Sulawesi utara Drs Steven Kandouw yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE.

13413023_248251205547250_7545190820987452498_n

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat memberikan sambutan tak lupa menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh jajaran SKPD yang selama ini sudah bekerja keras dan berusaha semampu mungkin dalam memperbaiki laporan awal pemeriksaan BPK.

13406902_248251318880572_8096803518820312755_n

Steven Kandouw yang juga matan Ketua DPRD Sulut menyebut dalam penerimaan opini WTP kali ini tidak terdapat kerugian material, tapi sebaliknya pengelolaan dan penata usahaan aset tetap belum memadai, sehingga catatan yang diberikan BPK RI agar supaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera menindak lanjuti selam 60 Hari.

13419158_248251282213909_2795269069471726980_n

Wakil Gubernur juga mengakui selama ini pengelolaan asset belum mantap dan sekaligus meminta kepada DPRD Sulawesi Utara untuk terus menikuti pembekalan-pembekalan keuangan agar kedepan bisa memahami proses pengolahan keuangan Pemerintah Daerah.

13427983_248251152213922_4998925017372088776_n

Bahrullah Akbar dalam sambutannya menyatakan dari laporan hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI telah memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemprov Sulut Tahun 2015 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern. laporan keuangan Tahun 2015 tersebut telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual.

WTP II
BPK telah memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulut TA 2015 yang meliputi pendapatan dengan realisasi sebesar Rp.2,52 triliun dari anggaran sebesar Rp.2,64 triliun, belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp.2,69 triliun dari anggaran sebesar Rp.2,90 triliun, trotal aktiva dan pasiva sebesar Rp.4,82 riliun, jelas Akbar.
Sementara berdasarkan laporan realisasi anggaran TA 2015 Akbar menyebutkan, bahwa Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp. 1,55 T atau 58,75% dan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp. 1,08 T atau 41,25 %; Pendapatan Daerah TA 2015 mengalami kenaikan senilai 8,91 % dibandingkan dengan TA 2014; 3) Belanja TA 2015 mengalami kenaikan senilai 7,92% dibandingkan dengan TA 2014. Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja pegawai sebesar 5,06%, belanja barang turun sebesar 8,48%, belanja subsidi naik sebesar 18,43%, belanja hibah naik sebesar 86,10%, belanja bantuan sosial turun sebesar 97,56%, belanja bantuan keuangan turun sebesar 85,94%, belanja tak terduga naik sebesar 72,94%, dan transfer naik sebesar 7,16% dibandingkan TA 2014, terang akbar.

pimpinan-n-dpd-300x200

WTP IV
Akbar juga menambahkan, bahwa hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil peneriksaan BPK RI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan tanggal 4 Desember 2015, menunjukan bahwa dari 489 temuan dengan total 1.115 rekomendasi senilai Rp. 51,60 M : Sebanyak 697 rekomendasi senilai Rp. 34,58 M (62,51%) ditindak lanjuti telah sesuai dengan rekomendasi; sebanyak 392 rekomendasi senilai Rp. 16,79 M (35,16%) ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi; sebanyak 26 rekomendasi senilai Rp. 232,67 juta (2,33%) belum ditindaklanjuti; tidak ada rekomendasi yang diajukan sebagai rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. (Antomochtar)