JAKARTA — Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir mengatakan, Universitas Manado (Unima) membuka kelas jarak jauh tanpa izin dari Kemenristek Dikti. Unima diindikasikan membuka kelas S2 jarak jauh di Nabire.
“S2 jarak jauh yang dibuka tanpa izin ini dua prodi. Yakni Magister Pendidikan yang mahasiswanya 67 orang dan Administrasi Negara yang mahasiswanya 47 orang,” katanya, Jumat (13/5). Dia menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan tanpa izin sama saja melanggar undang-undang. Tak hanya itu, Nasir menjelaskan, Unima membuka prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat tanpa izin.”Maka Rektor Unima sudah melanggar aturan. Kemenristek Dikti memberikan sanksi kepada Rektor Unima yakni dibebastugaskan dari jabatan, saya sudah tanda tangan pembebastugasan rektor pada hari ini,” ujar Nasir.
Rektor Unima Profesor Philoteus Tuerah diberhentikan. Kemudian Kemenristek Dikti menunjuk Plt Rektor Profesor Jamal Wiwoho sekaligus Irjen Dikti untuk bertugas di sana.”Saya tugasi Irjen Dikti menertibkan dulu Unima. Beliau saya minta cek masalah di sana dan diselesaikan.” Pemerintah pun akan mencari solusi bagi mahasiswa yang merupakan korban dari Unima. “Nanti mahasiswa akan dicek dulu, kalau perlu nanti dipindahkan ke universitas lain.”(repoblika/tim)