Inimanado, Amurang- Bank Sulut cabang Amurang kembali mendapat sorotan mengenai aturan bank yang tak jelas, kekecewaan itu tercermin dari aturan yang tak pernah di ketahui pihak Nasabah karena tak ada dalam promise atau perjanjian, kamis (21/04).
Bank Sulut merupakan bank terpopuler yang di percayakan Nasabah untuk menjadi Kreditor Tetap, ternyata justru memperhambat pemegang jaminan yang akan mengambil kembali Jaminan karena akan di lakukan pelunasan.
Hal ini di Alami beberapa Kreditur atau Nasabah tetap Bank SULUT yang merupakan Bank Ternama di SULUT ini, Salah satunya ibu Chenny Lapian, bersama dengan ke 2 ibu yang di ketahui sebagai PNS Fungsional Guru di sekolah Negeri. “Transaksi yang di lakukan Saya tiap Bulan lewat kredit Pinjaman akan segera di lunasi”, ungkap ibu Chenny.
“Pinjaman yang tinggal 14 kali tersebut akan di lunasi hari ini, namun Saya bingung kenapa pihak Bank enggan menerimah pelunasan ini, padahal uang untuk melunasi Kredit berjangka panjang sudah ada di tangan Saya” tutur Ibu Chenny.
“Saya sudah bawah uangnya berjumlah Rp 60 juta untuk melunasi 14 bulan sisa kredit pinjaman saya, karena saya tidak lama lagi Pension jadi saya ingin secepatnya melunasi tapi pihak Bank tidak mau menerima Pelunasan saya ini, sebenarnya bagaimana aturan dari pihak Bank”, ucap Lapian dengan kebingungan.
Kepala Direksi Bank SULUT GO Cabang Amurang Maritje Tumengkol, saat di mintai keterangan di ruang kerjanya terkait hal tersebut, membanta kalau Pelunasan Nasabah atas nama ibu Chenny Lapian bukan sengaja di hambat atau di halangi. ”sebenarnya pelunasan ibu Chenny harus mengikuti prosedur yang ada karena Semua harus menunggu Jadwal dan kebetulan ibu Chenny Jadwalnya pada bulan Juli, semua bank juga begitu”, tegasnya.
Praktisi Perbankan yang juga Penggiat Ekonomi Kerakyatan Drs Franky Koluod MSi, beranggapan bahwa apa yang terjadi dengan Nasabah tersebut merupakan salah satu kejahatan Perbankan karena menurutnya Perlakuan Pihak Bank SULUT cabang Amurang tidak masuk dalam SOP Perbankan.
“Tupoksi Bank adalah memberikan rasa aman kepada Nasabah dengan Trace (kepercayaan) yang besar sehingga Nasabah merasa di untungkan dan Bank bisa menikmati Laba dari setiap transaksi” ketus Franky.
“Seharusnya pihak Nasabah melaporkan hal tersebut ke BI (Bank Indonesia) cabang SULUT di Manado. maka Bank SULUT akan kenak Sanksi, atas perlakuan tersebut”, tambah Franky. (tim)