Inimanado – Apabila positif menggunakan narkoba, Oknum CL yang tercatat sebagai anggota DPRD Manado terancam di pecat dari DPRD Manado. Menurut pengamat politik dan pemerintahan Sulut Ronny Kasalang SH MH, karir politik anggota dewan yang tertangkap tangan tim Polda dan BNN melakukan pesta sabu-sabu bakalan berakhir karena yang bersangkutan berpotensi dipecat dari partai dan dikeluarkan dari kelembagaan DPRD alias kena pergantian antar waktu (PAW).
Akibat perbuatan yang dilakukan, yang bersangkutan juga terancam pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau barang buktinya ada dan dia juga positif pengguna narkoba, maka yang bersangkutan berpotensi kena sanksi partai dan kena PAW,” ujar dosen di salah satu perguruan tinggi Manado ini.
Dia sendiri menyayangkan hal ini, sehubungan secara kelembagaan pihak DPRD Manado pada beberapa waktu lalu meminta pihak BNN untuk melakukan tes urin kepada anggota DPRD Manado. Permintaan ini dikumandangkan Wakil Ketua DPRD Manado dr Richard Sualang, sayangnya pemeriksaan belum dilakukan sudah ada anggota dewan yang ditangkap epsa narkoba.(tim)