Inimanado.com – Dugaan kasus korupsi senilai Rp 8,8 miliar pada anggaran Makan-Minum (MaMi) di pemprov Sulut masih terus bergulir. Bahkan beberapa LSM dan pengamat mendesak agar supaya kasus ini seharusnya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul pelannya respon dan tanggapan pihak polda sulut untuk mengusut kasus ini
Pada sebuah kesempatan Harold Lumempouw SH (Ketua North Sulawesi Corruption Watch (NSCW) , dan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Sulut, Jimmy Tindi, serta pengamat politik dan pemerintahan daerah Taufik Tumbelaka, mengatakan agar secepatnya KPK RI segera turun tangan menangani masalah Mami di pemprov sulut“ Selain cepat tuntas juga untuk menjawab simpang siurnya informasi yang merebak menyusul terkuaknya kasus MaMi ini oleh BPK,”ungkap ketiganya,
Lagipula Lumempouw,Tindi dan Tumbelaka jelaskan aparat kepolisian terkesan agak lamban dan kurang respon. Padahal pak gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang (SHS) sudah melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi ini ke polda Sulut sejak tanggal 16 September 2014 lalu.
Apalagi terang Lumempouw SH, dalam data yang dibeber BPK, dari total dana MaMi, ternyata sekitar Rp 7 miliar dibayarkan untuk pengeluaran bayar hutang kegiatan tahun 2012 dan untuk kegiatan yang tidak dianggarkan. “Jelas-jelas ini sangat mencurigakan. Apalagi data ini falid atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK,”tegasnya lumampouw
menurut Tindi, indikasi kerugian belanja MaMi pada pemprov Sulut senilai Rp 8.8 miliar itu, juga tercatat Rp 310.400.000 untuk belanja jasa kesenian, dan Rp 302.456.000 untuk belanja sewa tenda, serta Rp 26.400.000 belanja sound systim.
”Ini sangat aneh, nomenklaturnya dana MaMi, tapi ternyata data yang diungkap BPK, justru ada dana untuk jasa kesenian, sewa tenda dan sound systim. Orang awan juga bisa menilai ada apa dibalik semua itu. Ayo sebaiknya KPK segera masuk”ungkap tindi
Sementara pengamat politik pemerintahan daerah, Taufik Tumbelaka, menilai aliran dana MaMi semakin semrawut dan membingungkan. “Coba liat, ternyata dalam data yang diungkap BPK, selain dibayarkan untuk jasa kesenian, sewa tenda dan soudsystim, ternyata ada juga dana yang terpakai sebesar Rp 294.521.200 untuk pengeluaran yang tidak dapat dijelaskan peruntukannya. Dan yang mengherankan semua itu masuk dalam dana MaMi,”kata taufik
Selain mengupas ketidakjelasan aliran dana MaMi, Lumempouw, juga mengatakan, dalam kasus MaMi ini sudah menjurus adanya indikasi perbuatan melawan hukum. “Dalam hukum pidana, bisa diketahui secara pasti siapa berbuat apa dan dimana. Nah, untuk kasus MaMi ini sangat jelas siapa berbuat apa. Dan jika kasus ini diambil alih oleh KPK maka akan terungkap semuanya. Termasuk, yang menyuruh melakukan, yang melakukan, dan turut serta melakukan,”tegasnya
Sekdaprov Sulut Ir SR Mokodongan yang juga sebagai Ketua Majelis Pertimbangan (MP) Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR), menegaskan tim majelis segera akan menyidangkan kasus dugaan indikasi korupsi dana Makan Minum (MaMi) angaran tahun 2013 lalu, di Setdaprov Sulut.
“Yang pasti dalam waktu dekat ini, MPTP-TGR segera akan menyidangkannya, sebab deadline rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, segera akan berakhir tanggal 14 Oktober 2014 mendatang. Secepatnya,“ tegas Mokodongan
Senada dengan itu, Asisten 3 Setdaprov Sulut Nixon Watung SH yang pada agenda sidang pertama beberapa waktu lalu, tidak sempat hadir, menyatakan, dirinya siap mengikuti persidangan TP-TGR yang akan dilaksanakan di kantor Inspektorat Sulut. “Saya pasti hadir. Kami sedang menuntaskan pemeriksaan berkas atas rekomendasi BPK. Pokoknya, saya pasti hadir
Sebelumnya, Kasubid Hukum dan HAM BPK Perwakilan Sulut I Made Dharma menyebutkan, berdasarkan LHP, maka Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas dugaan indikasi korupsi dan MaMi.
Tentunya kata dia, pertanggungjawabannya secara proporsional sesuai Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam subtansi penyempurnaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan jika tidak ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA).
Sebelumnya, pada kurun waktu tahun 2013 lalu, telah terjadi pergantian KPA. Dimana pada bulan Januari –Juli 2014 dijabat oleh ES yang waktu itu sebagai Asisten 3 Setdaprov Sulut. Kemudian bulan Juli sampai Desember 2013 dijabat oleh NW sebagai Asisten 3 Setdaprov Sulut. “Iya kan, tinggal dicocokin masa jabatannya dengan waktu terjadi kerugiannya,”jelas I Made Dharma