Jakarta – Kabupaten Minahasa Selatan adalah salah satu daerah yang mendapatkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dan Partai Gerindra Minsel satu satunya partai yang melakukan upaya hukum di MK dan berharap agar MK mengabulkan permohonan mereka yang meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 3 Minsel.
Gerindra bermohon untuk membatalkan putusan KPU Minsel terkait pleno penetapan hasil Pemilu DPRD Kabupaten.
Gerindra mendalilkan 19 poin yang terkait perbedaan pada daftar hadir DPT yang diduga terjadi di 13 TPS di kecamatan Modoinding dan Tompasobaru. Serta mendalilkan adanya dugaan pelanggaran netralitas Hukum Tua Desa Tambelang yang berpihak ke kelompok PDIP.
Lantas apa kata KPU dan Bawaslu Minsel. Franny Sengkey SH selaku divisi hukum Bawaslu Minsel mengaku bahwa haknya setiap partai politik melakukan upaya hukum di MK dan siap untuk memberikan keterangan terkait hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.
KPU Minsel yang dinahkodai Tommy Moga juga mempersiapkan kebutuhan terkait apa yang didalilkan. “Prinsipnya KPU Minsel siapkan jawaban terkait dalil pemohon,” ujar Moga.