Amurang – Bawaslu Minahasa Selatan mengingatkan supaya program berupa bantuan pemerintah kepada masyarakat terkait pendemi Covid 19 tidak disalahgunakan oleh pemerintah dalam hal ini pihak petahana untuk kepentingan politik menyongsong suksesi pemilihan kepala daerah.
Menurut Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE yang turut didampingi Abdul Majid Mamosey bahwa situasi saat ini sangat rawan pemanfaatan program pemerintah sehubungan munculnya kebijakan pemerintah yang mengharuskan memberikan bantuan kepada masyarakat.
Terkait hal ini Sengkey dan Mamosey mengajak semua komponen masyarakat untuk ikut memonitoring dan mengawasi agar supaya program dan bantuan pemerintah itu tepat sasaran dan tidak melanggar aturan aturan kepemiluan yang berlaku. Mereka juga mengakui ada persoalan yang membutuhkan pencermatan dari Bawaslu terkait sejumlah pasal yang belum bisa diterapkan saat ini terkait unsur merugikan pasangan calon. Hal ini dikatakan sulit sebab saat ini belum ada penetapan calon bupati ataupun gubernur oleh KPU.
“Kalau sudah ada putusan penetapan calon oleh KPU maka sanksi sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam aturan bisa diterapkan. Namun begitu Bawaslu tetap terus melakukan langkah preventif agar supaya regulasi regulasi pemilu harus dipatuhi oleh semua pihak,” ujar Sengkey.(adved)