Amurang – Bawaslu Minahasa Selatan terus mengingatkan jajaran PNS dan perangakat desa untuk tetap jaga netralitas sebagaimana tuntutan aturan dalam menyongsong pemilihan kepala daerah. Diungkapkan Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE, dalam peraturan pemerintahan desa dan undang undang pemilihan kepala daerah yakni UU nomor 10 tahun 2010 mengatur jelas soal larangan hukum tua dan perangkat desa untuk tidak memihak kepada siapapun ataupun dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Termasuk juga bagi PNS ataupun pejabat negara lainnya yang diatur tidak boleh memihak ataupun mendukung salah satu pasangan calon. Bagi PNS akan direkomendasikan ke Komisi ASN selaku pihak yang paling berkompeten dalam penegakan aturan kepegawaian. Diakui Sengkey ada sanksi pidana juga bagi PNS bila mereka masuk sebagai tim kampanye pasangan calon.
Dijelaskan Sengkey lagi, himbauan atau warning ini disampaikan sebagai langkah preventif atau pencegahan agar dapat menekan ataupun meminimalisir adanya pelanggaran yang akan dilakukan oleh dua lembaga ini dalam menyongsong Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini.(adved)