INIMINSEL – Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan telah melakukan penertiban terhadap temuan 400 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang pada wilayah terlarang. Dan sejak pekan lalu Lembaga ini telah melakukan penertiban yang dimulai dari Kecamatan Sinonsayang dan Kecamatan Tumpaan.
Menurut Kordiv Penindakan dan Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE, penertiban ini melibatkan pihak Pemda Polres dan TNI. Pemda dalam hal ini pihak Kesbang Pol, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan. Polres menerjunkan 20 personel, Pol PP menerjunkan 25 personel, Dishub menerjunkan 5 personel dan TNi menerjunkan 10 personel.
Dijelaskan Sengkey lagi, sebelum dilakukan penertiban APK, sebelumnya telah dilakukan langkah langkah administrasi dengan melakukan rekomendasi kepada KPU Minsel dan menyurati partai politik bahkan telah dilakukan beberapa kali rapat kordinasi dengan Pemda Polri dan TNI serta Parpol terkait masalah APK bermasalah. “Dan penertiban adalah langkah penindakan terakhir terkait temuan temuan APK yagn salah pasang,” ujar Sengkey yang menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan hanya berorientasi pada pemasangan di trotoar, fasilitas pemerintah, fasilitas umum termasuk tiang listrik.(mirel)