Inimanado – Badan Penyusun Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Manado sepakat memasukan tiga rancangan peraturan daerah baru untuk Program Legislasi Daerah 2018. “Sebelumnya kami mengusulkan lima, tetapi karena masih ada empat Raperda yang belum diselesaikan dari 2017, maka kami sepakat tiga saja,” kata Wakil Ketua BPPD DPRD Manado, Stenly Tamo di Manado, Sulawesi Utara, Rabu. Tamo mengatakan, tiga Raperda yang diusulkan untuk masuk dalam Prolegda 2018 adalah tentang nama-nama jalan di Manado, kemudian aturan tentang lalu lintas dan pengaturan pasar tradisional dan modern di Manado. “Jadi kami mengusulkan tujuh Raperda untuk prolegda 2018 dan nanti,” katanya.
Selain inisiatif dari DPRD, pemerintah juga mengusulkan sejumlah Raperda untuk masuk dalam Prolegda 2018, untuk ditetapkan dalam paripurna DPRD. “Usulan pemerintah tersebut disampaikan ke DPRD dan sudah dibahas bersama untuk ditetapkan sebagai Prolegda 2018 ini,” katanya. Sementara anggota BPPD DPRD Manado, Syarifudin Saafa mengatakan, seluruh anggota mengusulkan tiga raperda tersebut untuk dimasukkan dalam Prolegda 2018 sebab dipandang sebagai hal yang krusial dalam masyarakat. Selama ini, menurut Saafa, masyarakat selalu mengeluhkan ketiga hal tersebut, dan selalu berujung pada demo di DPRD Manado, sehingga dipandang perlu untuk diatur. “Ini kan adalah hal yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, maka kami sepakat memilih ketiga Raperda tersebut untuk masuk dalam Prolegda dan disetujui bersama oleh pimpinan BPPD,” katanya. (Tim)