INIMINSEL-16/03/2018 Gerakan perusak lingkungan yaitu penambang pasir yang marak di
Kecamatan Amurang Kab.Minahasa Selatan (Minsel) yang di duga tidak mengantongi izin yang lengkap kini mulai di keluhkan para pemerhati lingkungan.
Terpantau media ada beberapa titik di Desa Kilometer Tiga kec.Amurang Minsel, nampak dilokasi penambangan pasir yang beroperasi setiap hari,dengan tidak memikirkan dampak kerusakan lingkungan dan sangsi pidana yang akan dikenakan bagi perusak lingkungan.
Menurut pemerhati lingkungan di kabupaten Minahasa Selatan yang juga termasuk dalam daftar pengurus pada partai berlambang beringin kepada media ini mengatakan,”Yang pasti semua kegiatan pertambangan wajib memiliki ijin lingkungan seperti UPL/UKL atau Analisis dampak lingkungan (AMDAL),agar kegiatan tersebut bisa dikontrol dampak lingkungan nya,Ucap Lakoy.
Lakoy berharap, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel turun lapangan melihat permasalahan ini, yang juga bisa jadi masalah kita semua kedepan.
Lakoy menambahkan,bahwa setiap orang yang akan melakukan pertambangan wajib miliki izin terlebih dahulu dari Negara/Pemerintah.Akibat dari seseorang yang tidak miliki ijin dalam melakukan penambangan pasir secara ilegal,itu tindakan melangar aturan dan dipidana.Pidananya diatur dalam Pasal 158 UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan (4) bunyinya,setiap orang yang melakukan usaha pembangan tanpa miliki IUP,IPR atau IUPK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37,pasal 40 ayat (3), pasal 48,pasal 67, ayat (1),pasal 74,ayat (1) atau (5) dipidana dengan kurungan badan paling lama 10 tahun, dan denda materi 10 miliar rupiah.
(*/bless)