Amurang – Proyek di Dinas Pendididkan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minahasa Selatan tahun anggaran 2013 yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) kini sedang dilakukan penyelidikan Polres Minsel. Sejumlah saksi FR alias Fit selaku Kabid Dikdas dan sejumlah kepala sekolah penerima DAK tersebut juga tak luput dimintai keterangan. Ada kemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian SIK, melalui Kasat Reksrim AKP Melky Makawaehe bahwa, kasus ini sendiri terangkat setelah adanya informasi hingga tahun ini DAK 2013 maksimal baru 30 persen yang di cairkan pada pihak sekolah penerima. Sedangkan dana 70 persennya tidak diketahui dikemanakan.
“Penyidik kami memang tengah melakukan penyelidikan terkait DAK 2013 di di Dikpora Minsel. Sementara ini sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kalau sudah lengkap, nanti statusnya akan ditingkatkan,” ujar Makawaehe.
Diketahui, total DAK di di Dikpora Minsel tahun 2013 sendiri sebesar Rp 18 miliar. Sedangkan diketahui pula anggaran DAK 2014 sudah masuk. Dikhawatirkan nantinya, tunggakan tersebut dibayarkan dengan menggunakan dana DAK 2014. Maka nantinya menjadi gali lubang tutup lubang.
Sementara itu, Kadis Dikpora Minsel Hendrie Lumapow, SH sendiri yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan tidak ada penyimpangan penggunaan DAK 2013. “Memang dana DAK 2013 baru 30 persen yang direalisasikan, Itupun karena proyek yang dikerjakan baru 30 persen. Kan tidak mungkin kami membayar penuh kalau pengerjaannya baru 30 persen,” ungkapnya.
Soal keterlambatan penyelesaian proyek yang diambil dari DAK terutama karena petunjuk teknis (juknis) juga terlambat. Karena proyek tidak bisa dikerjakan kalau belum turun juknis. Maka pada akhirnya semua terlambat dan tidak bisa diselesaikan, jelas Lumapow.(bmc)