INIMANADO – Meski belum sepenuhnya menjalani hukumannya di dalam jeruji besi, RL (38) seorang wanita anggota Fraksi Gerindra DPRD Minahasa Selatan harus kembali berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut karena diduga terlibat pemesanan narkotika jenis Sabu dan diduga menggunakan di dalam Rumah Tahanan Malendeng.
RL ditangkap baru baru ini bersama tiga orang lainnya berinisial KK, Y, dan D. Sedangkan satu orang lagi masih berstatus saksi dan sedang diperiksa oleh BNN Sulut, inisialnya M. Kelimanya adalah warga binaan rumah tahanan kelas dua Manado. “Iya, salah satunya memang RL,” ujar sumber terpercaya wartawan, Sabtu (24/2).
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan itu berawal ketika ada warga binaan yang memesan narkotika jenis sabu dan di antar seorang ojek menuju Rutan Kelas Dua Manado. Narkotika itupun dimasukkan ke dalam rutan saat jam besuk. Tak lama kemudian anggota BNN Sulut langsung masuk ke dalam Rutan dan mendapati tiga orang wanita sedang memakai sabu dalam kamarnya. Tiga dari wanita tersebut yakni RL alias Rosemerry.
RL yang notabene anggota fraksi Gerindra pada Agustus 2017 lalu ditangkap BNN karena kedapatan mengkonsumsi narkoba. Wanita itu ditangkap bersama teman prianya, JL dalam sebuah kamar hotel dengan sejumlah barang bukti. Keduanya diketahui petugas mengonsumsi sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Pertama, di sekitaran Jalan Raya Tanawangko sekira pukul 22.30 Wita. Kedua, di apartemen di Kawasan Boulevard, Jalan Piere Tendean, Manado.
Sebagaimana diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) membongkar pesta narkoba yang dilakukan para tahanan wanita di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng, Manado.
Sebanyak lima orang tahanan yang diduga terlibat kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP. Bahkan, tiga di antaranya tertangkap basah petugas tengah mengonsumsi sabu-sabu.
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Charles Ngili ketika dikonfirmasi Zona Utara tak menampik hal tersebut. “Iya benar, ada penangkapan. Tapi saya masih ada di Jakarta. Anggota saya sementara pemeriksaan. Kalau bisa jangan dulu diangkat untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ngili, Sabtu (23/2/2018).
Sementara itu, Kepala Rutan Klas IIA Manado Tony Martono, ketika ketika dikonfirmasi, ikut membenarkan adanya penangkapan warga tahanan di dalam rutan tersebut. “Iya, penangkapan itu memang benar terjadi. Tiga tahanan wanita tertangkap basah ketika dilakukan penggeledahan, satu tahanan lainnya positif saat di tes urine menggunakan sabu-sabu. Satu sisanya adalah saksi,” jelas Tony kepada wartawan Zona Utara.
Dan salah satu tahanan wanita yang tertangkap sedang pesta sabu-sabu tersebut diketahui merupakan narapidana kasus narkotika, yakni RL alias Roosesmery, oknum Anggota DPRD Minahasa Selatan Fraksi Gerindra. Terkait hal tersebut, Tony pun tak menampiknya.“Iya, benar, salah satu adalah narapidana kasus narkotika indisial RL,” katanya.(yudi)