Inimanado – Panwas Minahasa Selatan yang dinahkodai Eva Keintjem Franny Sengkey dan Winsi Kuhu, dalam verivikasi partai politik hasil putusan Mahkamah Konstitusi menemukan 2 kasus yang dilakukan partai politik dan KPU.
Pelanggaran KPU yakni terkait perilaku KPU yang tidak memperhatikan aspek keadilan dalam verifikasi partai. Karena pada partai Gerindra, ketua partai tidak diberikan ruang sambutan oleh KPU, sementara partai partai lain diberikan ruang sambutan. Kemudian KPU juga tidak memeriksa ruangan rapat dan ruangan pimpinan partai Gerindra, sementara dalam verifikasi partai lain diberlakukan hal serupa.
Sementara pelanggaran yang dilakukan partai politik antaranya ada ketua partai tidak dapat menunjukan KTP sesuai sipol. Dan ada anggota partai tidak berhasil dihadirkan oleh parpol. Juga pelanggaran keanggotaan parpol tidak memenuhi ambang batas ini terjadi di PKS.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwas Minsel Franny Sengkey SE, lembagannya telah memberikan rekomendasi melalui surat kepada KPU agar hal seperti itu tidak terjadi pada verifikasi di partai lain. Pihak panwas juga mengingatkan agar perbaikan keanggotaan parpol yang akan dihadirkan harus diinformasikan kepada panwas.
Menurut Sengkey bahwa aspek pengawasan verifikasi 12 partai politik ini bertumpu pada, kepengurusan partai dalam hal ini KSB harus dihadirkan dan KTP sesuai sipol. Domisi kantor, keterperhatikan 30 persen perempuan dan sempel 5 persen anggota dari total dukungan anggota partai.(ran)