Kasus penggelembungan suara yang terjadi di Desa Temboan Kecamatan Maesaan pecan depan akan segera disidangkan. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Kejari Amurang Danur Suprapto, pekan depan kasus ini sudah tahap dua masuk ke kejaksaan dan apabila kelengkapan berkas dan pemeriksaan sudah beres maka akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini sendiri menyeret tiga ketua KPPS Desa Temboan yang dinilai bertanggung jawab atas penggelembungan suara kepada caleg DPRD kabupaten dari golkar atas nama Robby Maindoka. Penyelenggara di desa ini juga telah membuat suara pemilih jadi tidak berarti. Sebab sejumlah suara caleg Gerindra, PDIP, Golkar hilang.
Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey SE yang turut didamping anggota Divisi Pengawasan Eva Keintjem SE dan anggota Divisi SDM Maidy Mamangkey SE mengharapkan dalam menyambut pemilu presiden mendatang hal hal yang tidak sesuai aturan jangan lagi dilakukan. Sebab setiap pelanggaran pemilu terlebih khusus dalam hal merubah ataupun lakukan penggelembungan suara konsekuensinya adalah pidana. Dimana ancaman hukumannya 3 tahun penjara dan denda 4,5 juta rupiah. “Buat apa kita terjebak pada kepentingan orang lain padahal resiko ada ditangan kita,” ujar Sengkey Mamangkey dan Keintjem.(c-va)