INIMANADO – Pihak PD Pasar Manado bersama Majelis Perwakilan Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia di PD Pasar Kota Manado menghasilkan kesepakatan. Kesepakatan inipun langsung ditandatangani dua belah pihak. Dimana PD Pasar Manado diwakili langsung Dirut Ferry Keintjem dan pihak MPHR RI diwakili oleh Djibran Ali.
Kesepakatan ini terjadi sebelumnya diwarnai demo damai namun setelah ada diskusi dan ditemuilah sejumlah kesepakatan antaranya :
1. Saat Pembangunan infrastruktur Pasar Tradisional di Kota Manado, maka untuk menempati lokasi TIDAK DIPUNGUT BIAYA kecuali pembayaran yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di PD Pasar Kota Manado.
2. Dalam Rangka penataan para Pedagang, PD Pasar Kota Manado akan melakukan pendataan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Pedagang dan Dokumen lainnya yang sah terhitung sejak tanggal 1 MEI 2017.
3. Baik dilokasi Pasar Bersehati lantai II maupun Pasar Pinasungkulan lantai II dikhususkan kepada Pedagang Makanan.
4. Dengan terpenuhinya tuntutan dari Majelis Perwakilan Hak-Hak Rakyat Republik Indonesia, maka sudah TIDAK ADA DEMO LAGI.
Pihak DPRD Manado merespon positif kesepakatan tersebut. Bahkan lembaga ini berharap agar pihak PD Pasar Manado terus menjaga eksistensi dan profesionalitas dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, sekaligus menjaga stablitas perdagangan pasar di Manado. “Prinsipinya kami dewan support di hal hal yang positif dan tidak tabrak aturan,” ujar Hengky Kawalo.(franny)