INIMANADO -Pembanguan Rumah Sakit RS Siloam di Kelurahan Paal Dua Manado mendapat sorotan tajam pihak Komisi C DPRD Manado. Pasalnya Rumah sakit tersebut diduga akan dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS).
Itu sebabnya Komisi C mempertanyakan sikap Badan Penanman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado yang dipimpin Bismark Lumentut SE, mengenai pemberian izin mendirikan bangunan RS Siloam itu. Selain itu, Komisi C juga meminta agar DPM-PTSP segera melakukan peninjauan sekaligus mengawasi pembangunan tersebut.”Kami minta pihak DPM-PTSP untuk menjelaskan pemberian IMB terkait pembangunan RS Siloam di Kelurahan Paal Dua,”kata Ketua Komisi C Lilly Binti kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala Dinas DPM-PTSP) Manado Bismark Lumentut SE, mengatakan, pihak DPM-PTSP belum mengeluarkan izin terkait pembangunan RS Siloam di Kelurahan Paal Dua Manado. Dijelaskan Bismark, DPM-PTSP bekerja sebagaimana diatur lewat RTRW Kota Manado.”Saya mengapresiasi Komisi C yang begitu aktif dalam melakukan pengawasan pembangunan di Kota Manado, dan jal itu tetntu membantu kami selaku penyelenggara pemerintahan dalam mendetksi semua pembangunan di wilayah-wilayah yang dilarang untuk membangun. Terus terang, kami belum pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan RS Siloam di Kelurahan Paal Dua. Selaku Kepala Dinas, saya tentu taat terhadap peraturan, terutama barbagai hal yang dituangkan lewat RTRW,”tandas lelaki yang belum satu bulan menikahi wanita cantic asal Tompaso Baru.(tim)