
MINSEL – inimanado.com
Penunjukan RP sebagai Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Durian, Kecamatan Sinonsayang, menuai sorotan dari warga Desa Boyong Pante. Warga mempertanyakan komitmen RP terhadap sejumlah kegiatan dana desa (Dandes) tahun anggaran 2021 yang belum juga direalisasikan.
Seorang sumber dari Boyong Pante yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa terdapat kegiatan dalam APBDes Perubahan 2021 dengan total nilai lebih dari Rp100 juta yang belum direalisasikan hingga kini.
Dalam rapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBDes pada 24 Mei 2022 yang dihadiri oleh BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan RP sendiri, RP menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Ia bahkan membuat surat pernyataan di atas materai.
RP menjanjikan akan melaksanakan kegiatan yang belum terlaksana, seperti pelatihan BPD, pelatihan Bumdes, dan pelatihan kelompok perempuan, yang semuanya tercantum dalam APBDes perubahan 2021.
Masyarakat Boyong Pante kini menuntut agar janji tersebut ditepati, karena pernyataan tanggung jawab itu sudah ia tandatangani secara resmi.
RP menjanjikan akan melaksanakan kegiatan yang belum terlaksana, seperti pelatihan BPD, pelatihan Bumdes, dan pelatihan kelompok perempuan, yang semuanya tercantum dalam APBDes perubahan 2021.
Saat dikonfirmasi media ini, RP menyebut bahwa anggaran sebesar Rp102 juta sudah dipertanggungjawabkan dan LPJ-nya telah diserahkan kepada pejabat hukum tua yang menjabat saat ini.
(Emon)