MINSEL

Wabup Minsel Buka Forum Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025–2029

MINSEL – inimanado.com

Dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menggelar Forum Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rabu (16/4/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sutan Raja Amurang dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP.

Dalam sambutannya, Kawatu menegaskan bahwa konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan substansi RPJMD. Menurutnya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah instrumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah dalam proses penyusunan RPJMD, termasuk untuk RPJMD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025–2029.

“Pelaksanaan KLHS bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya, menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini dan masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip serta tujuan pembangunan berkelanjutan,” ujar Kawatu.

Ia juga menambahkan bahwa dasar pelaksanaan KLHS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Forum tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Tenaga Ahli/Akademisi Prof. Dr. Zetly Tamod, SP., M.Si., Konsultan KLHS Ir. Senimiaty, ST., MT., serta Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara, Nolly Rantung, S.IK. Turut hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plt. Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para kepala perangkat daerah dan perwakilannya.

(Emon)