Totabuan – Sejumlah wilayah di Bolaangmongondou Selatan (Bolsel) dan Bolaangmongondouw Timur (Boltim) terdeteksi memiliki kandungan mineral termasuk logam mulia atau emas. Hal ini merupakan suatu anugrah Tuhan dan berkat tersendiri bagi warga di wilayah setempat.
Hanya saja dalam pengolahan pertambangan emas tidak boleh sembarangan, sebab harus memiliki dokumen perijinan dari pemerintah mulai dari kabupaten, provinsi dan ijin Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Salah satu terobosan yang dipandang mempermudah masyarakat mengolah wilayah pertambangan emas adalah mendorong hadirnya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat).
“Kami mendesak supaya lokasi lokasi pertambangan emas di sejumlah wilayah Bolsel segera di jadikan WPR,” ujar Liana Mokoginta salah satu warga Desa Adow.
Menurut Lian panggilan akrabnya, WPR adalah solusi memudahkan rakyat mengolah pertambangan emas. Sebab tanpa adanya WPR berimbas pada masyarakat yang nantinya dituding melakukan aktivitas pertambangan ilegal. Dia menambahkan, tambang ilegal selain beresiko tinggi pada masyarakat karena tidak ada pengaturan jelas dalam pengelolaannya, juga berimbas pada beerapa al termasuk kebocoran pendapatan negara sebab tidak ada pembebanan pajak terkait pengelolaan tambang ilegal.
Di tempat terpisah desakan senada juga diungkapkan Rinto salah satu warga Desa Pidung yang mendesak pemerintah atensi terkait pengusulan WPR. Bagi dia WPR memberikan akses dan kemudahan kepada masyarakat untuk mengolah pertambangan emas di perkebunan mereka. “Kami mendesak pemerintah secepatnya memperjuangkan WPR, sebab hal ini memberikan kelegaan dan rasa aman pada masyarakat untuk mengolah pertambangan emas,” ujar Rinto.
Rinto juga mengingatkan bahwa WPR adalah salah satu konsep Gubernur Sulut Yulius S Komaling (YSK) kepada masyarakat Bolmong sebagai wujud keberpihakan masyarakat. “Konsep Gubernur YSK ini harusnya juga di back oleh pemerintah daerah, sebab pengusulan WPR itu diawali dari pengusulan daerah masing masing,” ujar Rinto.