inimanado- Kamis (11/08), reklamsai pantai minanga yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang terus berproses padahal sudah nyatanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Dr. Rignolda Djamaluddin Msc bahwa reklamasi pantai minanga tentunya sudah berurusan dengan hukum, karena sudah jelas merusak terumbu karang.
“ya benar, reklamasi pantai minanga sudah berurusan dengan hukum dan bukti penimbunan terumbu karang sudah jelas ada. Juga ternyata lokasi reklamasi merupakan habitat bia kima (tridacna) spesies yang sudah diatur perlindungannya,” ungkap Djamaluddin.
Dari informasi yang diperoleh, bahwa pasal 35 huruf (d) undang-undang nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan, dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang. Serta ketentuan pidananya diatur dalam pasal 73 ayat 1 huruf (a) undang-undang nomor 27 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa setiap Orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Lanjut dikatakan Akademisi Universitas Sam Ratulangi yang di juluki Bapak Mangrove ini, bahwa undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sudah jelas mengatur.
“pasal 35 dan pasal 73 undang-undang nomor 27 tahun 2007 sudah jelas mengatur, bahkan ada unsur pidana bagi perusak terumbu karang,” tegas Djamaluddin.
Sebagaimana diketahui, bahwa reklamasi pantai minanga memang memiliki ijin tapi ijinnya tidak memperhatikan aturan perundang-undangan.
(dyL/*)