iniminsel- Bertempat di halaman Kantor Bupati Minahasa Selatan Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH yang didampingi Wakil Bupati Pdt Petra Yani Rembang Mth, Kepala Bapelitbang Terius Ulaan ST MT hadir di peletakan batu pertama Pembangunan Pilar dan Instalasi Perangkat dan Stasiun InaCORS, Kamis, 09 Desember 2021.
InaCORS Badan Informasi Geospasial (BIG) merupakan sebuah sistem yang terdiri atas beberapa komponen yaitu perangkat stasiun di lapangan, server, jaringan komunikasi, dan pengguna.
Stasiun InaCORS bermanfaat sebagai referensi untuk berbagai macam aplikasi menentukan posisi dari kegiatan survei dan pemetaan. Penentuan posisi menggunakan prinsip diferensi GPS seperti pemetaan topografi, survei kelautan, fotogrametri, eksplorasi migas, survei kadaster, dan survei konstruksi akan menjadi lebih mudah dengan adanya jaringan InaCORS. Data InaCORS dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan nasional seperti menentukan batas wilayah (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, batas negara), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) guna mendukung reforma agraria, dan membantu mitigasi multi bencana nasional (mendeteksi bumi) , tsunami, pergerakan tanah, dan ledakan gunung api. lokasi penempatan InaCORS guna mendukung Sistem Referensi Geospasial Nasional kali ini terinformasi hanya di kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa ,Pembangunan Pilar itu sendiri memakan waktu pengerjaan 6hari, pembangunannya dimulai dengan pengecekan lokasi penempatan alat dan pengecekan kondisi perangkat, dilanjutkan dengan pembangunan pilar, membuat galian untuk jalur kabel antena, pemasangan kotak dan instalasi perangkat dalam ruangan dan diakhiri dengan suksesnya pengecekan hasil rekaman data stasiun CORS CKTT.
Terkonfirmasi dari Diskominfo Minsel, pada dasarnya Pemkab Minsel merespon positif untuk semua teknologi-teknologi yang diperuntukan untuk mempermudah dan membantu masyarakat pada umumnya.
“Kami mendukung dan memberi izin pembangunan pilar dan instalasi perangkat stasiun InaCORS tersebut di Area Kantor Pemkab Minsel, tentu dalam proses pilar dan instalasi perangkat stasiun InaCORS harus sesuai dengan ketentuan pembangunan dan yang berlaku,” tutup FDW.
(HP)