iniminsel – Sehubungan dengan rencana pergantian kabinet di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Minsel sekaligus sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Stefanus Lumowa SE menegaskan, pihaknya tidak akan mengintervensi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR, Selasa ( 24/08/21 ).
“Nantinya akan ada prosedur atau sistem perekrutan yang dibuat dan akan dilakukan secara profesional oleh Bupati. Saya yakin Bupati akan memilih orang-orang yang berkualitas dan profesional bersama Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk menduduki setiap jabatan yang ada. Kami sebagai fraksi hanya bisa memberikan masukan, bukan mengintervensi,” kata Lumowa.
“Saya sebagai wakil Ketua DPRD Minsel akan mengawal serta mendukung program dan keputusan Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih usungan dari Partai PDI-P. ” kata Lumowa.
Lumowa meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar memperhatikan mekanisme dan aturan terkait pergantian pejabat Eselon II, III dan IV sesuai aturan dan kelayakan dan memenuhi persyaratan serta aturan yang ada.
Soal sanksi berat atas tindakan jika ada temuan jual beli jabatan yang di lakukan oleh oknum internal partai, Lumowa mengatakan ” Peringatan dan tindakan tegas akan di lakukan jika dari oknum kader partai maupun dari fraksi melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan partai, dalam hal ini jika ada oknum kader partai maupun dari fraksi mengiming imingkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan kepentingan pribadi akan di berikan sanksi berat terhadap oknum tersebut, termasuk saya sebagai ketua bila di temukan melakukan hal tersebut sesuai ADRT partai akan memberikan sanksinya saya di pecat dari partai dan akan di berhentikan sebagai anggota dewan (PAW),” katanya.
Penyampaian cukup keras dan tegas dari Ketua DPC PDI-P Minahasa Selatan Stefanus Lumowa SE bisa jadi contoh bagi Birokrasi Pemerintah Tidak melakukan hal yang sama untuk menawarkan jual beli jabatan, hal ini juga bisa jadi bahan pertimbangan dari pada pihak pihak External partai.
Untuk tidak ikut campur ataupun terlibat mengintervensi soal Rolling jabatan di lingkungan Pemeintah Kabupaten Minahasa Selatan, sebagaimana di sampaikan oleh salah seorang Tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya.
“Harapan tentunya pejabat yang dipercayakan memiliki kemampuan dan kompentensi serta dapat mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati FDW-PYR untuk Minsel yang Maju, Berkepribadian dan Sejahtera,” pungkas Lumowa, Seperti dikabarkan oleh wartawan di lingkup Pemkab Minsel
Diketahui Bupati Franky Wongkar dan Petra Rembang sudah bisa melakukan roling jabatan mulai enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan dan harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri, seperti yang tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hayu Punuh