inimanado.com, AMURANG – Puluhan kepala keluarga (KK) kurang mampu di Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tak masuk sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa. Pemdes Ongkaw Tiga memberikan alasan bahwa penentuan keluarga penerima manfaat (KPM) BLT sudah sesuai aturan lantaran ditentukan melalui musyawarah desa. Jadi dari hasil musdes tersebut hanya puluhan kepala keluarga lainnya yang berhak menerima BLT.
Persoalan ini langsung mencuat ke permukaan setelah beberapa waktu lalu sejumlah anggota DPRD Minsel turun ke Desa Ongkaw Tiga menanyakan langsung ke pemdes perihal masalah itu. Informasi adanya KK di desa tersebut yang tak menerima BLT akhirnya sampai di telinga orang nomor satu di Minsel, Christiany Eugenia Paruntu. Bupati Minsel ini langsung merespons keluhan para warganya dengan turun langsung ke desa tersebut, Rabu (10/6/2020).
Hari itu juga Bupati Minsel langsung memerintahkan kepada Pemdes Ongkaw Tiga supaya melalukan penambahan KPM BLT. “Nanti saya yang tanda tangan ” kata dia. Kunjungan Bupati Minsel diterima oleh Hukum tua Evan Tumanken, Ketua BPD Refli Lepa dan sejumlah perangkat dan relawan desa di Kantor Hukumtua Ongkaw Tiga. Dalam kunjungan mendadak ini Bupati Minsel didampingi Camat Sinonsayang Jhon Laoh dan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel Ysis Mangindaan.
Usai bertemu dengan perangkat desa, Bupati Minsel selanjutnya melakukan peninjauan ke rumah-rumah warga. Dia mendapati beberapa keluarga yang layak untuk mendapatkan bantuan. “Saya minta pemerintah desa dan BPD lebih peka dalam melakukan musdes khususnya terhadap masyarakat yang layak bantuan,” pungkas dia.