Amurang – Kordinator Sentra Gakkumdu Minsel Franny Sengkey SE mengatakan pihaknya siap memproses bila ada tindak pidana pemilu yang terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan. Dia menjealskan bahwa Sentra Gakkumdu Minsel telah terbentuk sejak Februari lalu dan siap menjalankan fungsinya.
Sengkey menjelaskan tindak pidana pemilu adalah penanganan terpadu dari tiga lembaga yakni bawaslu kepolisian dan kejaksaan, yang ketiga lembaga ini saling kordinasi dalam menindaklanjuti adanya laporan ataupun temuan yang terindikasi tindak pidana pemilu. Meskipun begitu Sengkey mengakui ada persoalan prinsip terkait masalah penanganan pelanggaran yang dibatasi waktu selama 5 hari. Kondisi waktu ini membutuhkan ekstra ketat dan focus sebab bila waktu penanganan pelanggaran melampawi batas waktu maka kasus akan kadaluarsa dan tidak bisa diproses lebih lanjut. “Disinilah kita membutuhkan ektra ketat dalam mencermati laporan ataupun temuan dan meskipun dengan batas waktu yang sangat sempit ini namun tidak akan menyurutkan langkah kami dalam memproses pelanggaran tindak pidana pemilu,” tegas Sengkey.
Sengkey menekankan harapan mengoptimalisasikan kerja kerja Gakkumdu tidak lepas dari kordinasi tiga lembaga ini, sebab dengan berkordinasi maka semua permasalahan dapat dituntaskan dengan baik dan sesuai espektasi.”Sehubungan masalah ini adalah masalah tiga lembaga maka kunci dari semua masalah yang akan dihadapi nanti adalah kordiansi,” tegasnya.(adved)