INIMINSEL – Akibat Perusahaan Daerah (PD) Cita Waya Esa yang membatasi hari operasional Pasar 54 Amurang, sejumlah pedagang akhirnya memilih berjualan di Jalan Boulevard tepatnya di dekat tugu ‘I Am Amurang’ yang merupakan lokasi wisata di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Pemerintah Kecamatan Amurang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Minsel dan pihak PD Cita Waya Esa langsung turun untuk berkomunikasi dengan para pedagang. Camat Amurang Rommy Rumagit saat bersua dengan pedagang memberi pemahaman kepada pedagang bahwa lokasi wisata bukanlah tempat berjualan.
“Kami bersyukur pedagang memahami apa yang kami sampaikan dan secara tertib pindah dari tempat mereka berjualan,” ujar dia Jumat (3/4/2020). Tidak ada penertiban dari Sat Pol PP, yang ada hanya imbauan saja. “Para Pedagang sangat kooperatif,” katanya. Rommy Rumagit minta supaya ke depan tidak ada lagi warga yang memanfaatkan lokasi wisata I Am Amurang menjadi tempat berjualan.
Alasan pedagang berjualan di lokasi itu, lantaran ada aturan dari PD Cita Waya Esa yang hanya membolehkan pedagang di Pasar 54 Amurang berjualan pada hari Senin dan Jumat. “Tapi sekarang hari operasional pasar jadi empat hari dalam seminggu dan pedagang mensyukuri kebikakan baru itu,” kata dia. (Tim)