Iniminsel– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ingatkan Kepala Daerah Kabupaten Minsel tak melakukan penggantian atau mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan pada Rabu, (8/1/2020) hingga Juli 2020 mendatang.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Minsel, Franny Sengkey menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian dan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Kamis, (9/1/2020).
Selain imbauan kepada Bupati Minsel, Sengkey juga menyebutkan sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pihaknya mengimbau kepada pejabat daerah, pejabat ASN, kepala desa/lurah untuk tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon peserta Pilkada 2020.
“Harapannya adalah dengan tidak ada lagi penggantian atau mutasi, pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya tanpa ada lagi aktivitas mutasi,” tutur Sengkey.
Sengkey juga berharap agar kegiatan ini dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan terlaksananya tahapan Pilkada di Kabupaten Minsel. (Yudi)