Iniminsel – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Minahasa Selatan (Minsel) ditetapkan sebesar Rp 3.310.723. UMK Minsel 2020 naik 8,5 persen dari upah sebelumnya. UMK Minsel mengikuti UMP Sulut 2020 yang sudah ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey lewat Keputusan Nomor 408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang penetapan upah minimum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 sebesar Rp 3.310.723. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Minsel Drs Sonny Maleke mengakui sudah menerima informasi soal kenaikan upah minimun provinsi.
“Minsel tetap mengacu pada kenaikan di provinsi karena kami tidak memberlakukan upah minimum kabupaten,” kata dia.
Dia beralasan di Minsel belum ada dewan pengupahan kabupaten. Makanya UMP masih mengacu pada provinsi. Di satu sisi dia menambahkan perusahaan wajib mengikuti aturan baru itu. Dia berharap bagi para karyawan segera melapor ke dinasnya jika aturan itu tidak dijalankan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara itu Kota Manado menjadi satu-satunya daerah di Sulut yang menetapkan upah minumum kota (UMK). UMK Manado pada tahun 2020 menjadi Rp 3.390.937. Angka ini naik sebesar 8,51 persen dibanding UMK 2019. (Tim)