Manado – Adanya fenomena pengumpulan KTP dengan upaya membagi bagi beras kepada masyarakat yang tujuannya sebagai syarat pencalonan kepala daerah calon perseorangan tidak disangka menjadi perhatian khusus pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan Msi.
Dia berpendapat, upaya mengumpul KTP dengan cara bagi bagi beras adalah hal yang tidak mendidik. Menurut dia, aksi itu bagian dari upaya mempengaruhi masyarakat dengan imbalan. Hanya saja dia mengakui hal itu sulit di tindak sehubungan adanya keterbatasan regulasi, sebab regulasi dalam undang undang pemilihan hanya mengatur soal calon kepala daerah bukan bakal calon atau baru niatan untuk calon.
Menurut dia lagi katagori calon kepala daerah yang memiliki legal standing apabila yang bersangkutan sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah.
‘Meski belum bisa di tindak, namun pengawas pemilu wajib melakukan edukasi politik kepada masyarakat bahwa hal hal seperti itu sangatlah tidak etis dilakukan,” ujar Kenly.
Dia menjelaskan lagi, selain keterbatasan regulasi ada lagi kendala lain yakni belum terbentuknya Gakumdu kabupaten kota yang merupakan pihak yang memproses adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan.(ran)