MANADO – inimanado.Mabes Polri melalui Tim Rojianstra SOPS Polri yang dipimpin Kombes Pol Dr. Imam Sayuti, SH, MH melakukan pengkajian tentang daerah rawan kejahatan konvensional, transnasional yang merugikan kekayaan negara dan yang berimplikasi kontijensi.
Kegiatan dibuka oleh Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Drs. Alex Mandalika, di aula Tribrata Mapolda Sulut, Rabu (30/10/2019), dihadiri oleh para PJU Polda, perwakilan fungsi Kepolisian terkait, Kesbangpol, Polresta Manado dan para perwakilan tokoh agama, tokoh adat serta tokoh pemuda.
Menurut Wakapolda, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi Polda Sulut dan jajaran dalam rangka mengantisipasi potensi konflik sehingga tidak menjadi gangguan kamtibmas atau gangguan nyata.
Dijelaskannya, hingga bulan September sepanjang tahun 2019, terjadi kejahatan konvensional di Sulut sebanyak 3675 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 147 kasus, kejahatan terhadap kekayaan negara sebanyak 107 kasus dan kejahatan berimplikasi kontijensi sebanyak 251 kasus. Sedangkan kasus lakalantas sebanyak 1553 kasus.
“Hal ini menggambarkan bahwa jumlah kejahatan yang terjadi di Sulut cukup banyak sehingga perlu mendapat perhatian secara serius dari seluruh personil bahkan Pemerintah dan masyarakat,” ucap Wakapolda.
Ia juga menjelaskan salah satu faktor pemicu terjadinya kejahatan konvensional karena kebiasaan masyarakat mengkonsumsi minuman keras.
“Ini sangat berpengaruh dalam pergaulan dan gampang tersulut emosinya jika sudah mengkonsumsi miras, termasuk menjadi penyebab terjadinya lakalantas,” katanya.
Ia berharap dengan adanya pengkajian ini, dapat menjadi masukan yang bermanfaat dan personil lebih mampu memetakan daerah rawan kejahatan konvensional.(Herman)