Iniminsel- Kasus cabul yang melibatkan lelaki RK alias Rendi (28) dan perempuan Mawar (nama disamarkan), sesama warga Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan; akhirnya diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan.
“Sudah dimediasi, dilakukan musyawarah antara kedua pihak kelurga, dan menghasilkan kesepakatan bahwa lelaki RK alias Rendi bersedia menikahi perempuan yang menjadi korban dalam laporan ini,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK, saat dikonfirmasi pada Minggu (03/08/2019).
Sebagaimana diketahui kasus cabul ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban sesuai laporan polisi nomor LP/121/VIII/2019, yang menyebutkan bahwa lelaki RK alias Rendi telah menyetubuhi perempuan Mawar (nama disamarkan) hingga hamil.
“Jadi untuk kasus ini sudah selesai, dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua pihak beserta saksi dari masing-masing pihak keluarga, mengetahui Pemerintah Desa Lopana Satu,” tutup Kapolsek. (Tim)