Iniminsel – Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) hingga saat ini belum juga menetapkan calon legislatif terpilih dan perolehan kursi di DPRD Minsel. Rommy Sambuaga Ketua KPUD Kabupaten Minsel, yang dihubungi via telepon Sabtu (27/7/2019) mengatakan belum dilakukan penetapan dikarenakan sedang menunggu hasil keputusan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Bila sudah ada hasilnya baru KPUD Kabupaten Minsel akan melakukan rapat pleno penetapan.
“Hasil di MK RI akan keluar padaawal Agustus 2019 ini. Mungkin setelah itu baru ada penetapan caleg terpilih yang akan duduk di DRPD Minsel periode 2019-2024,” ujar dia.
Jika tak ada halangan, KPUD Kabupaten Minsel akan menyiapkan agenda paling lambat lima hari setelah putusan MK RI diterima.
“Kita masih menyesuaikan. Melihat keadaan setelah putusan MK, apakah empat atau lima hari setelahnya,” katanya. Menurut dia bukan hanya Minsel saja yang belum melakukan penetapan, ada sejumlah daerah di Sulut yang belum juga melakukan penetapan. Ia berharap agar masyarakat Minsel khususnya partai politik dan caleg terpilih bisa bersabar sampai waktunya. Seperti diketahui sejumlah daerah di Sulut sudah melakukan penetapan beberapa waktu lalu diantaranya KPU Sulut dan KPUD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).(Tim)