Manado – KPU Minsel akhirnya disidang oleh Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sehubungan tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Minahasa Selatan. Sidang ini berjalan atas laporan Caleg Demokrat Eske Kontu, yang keberatan terhadap tindakan KPU Minsel yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam Tompaobaru dan Panwascam Maesaan.
Dalam sidang pertama ini, dipimpin Rahmat Bagja anggota DKPP RI yang turut didampingi anggota pemeriksa Herwyn Malonda dari unsur Bawaslu Sulut dan Meidy Tinangon dari unsur KPU Sulut dan Syamsulrizal Musa dari Unsur tokoh masyarakat.
Pihak pengawacara (kuasa hukum) Eske Kontu dalam sidang yang dilangsungkan Jumat 29 Juli kemarin di Kantor Bawaslu Sulut meminta kiranya pihak KPU diberikan sanksi atas tindakan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Panwascam yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Desa Tumani Utara Kecamatan Maesaan dan TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru. Menurut kuasa hukum pelapor Eske Kontu, tindakan KPU ini sudah kelewat batas, sebab telah ada putusan Ajudiasi dari Bawaslu Minsel diperkuat dengan putusan Bawaslu RI. Sehingga dimintakan agar KPU diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang undangan.
Rommy Sambuaga selaku Ketua KPU Minsel dalam sidang mengatakan alasan pihaknya tidak menjalankan sehubungan rekomendasi muncul di batas akhir pelaksanaan PSU. Mereka bberpendapat, ada 3 rekomendasi yang muncul dan dilaksanakan KPU Minsel karena munculnya di waktu yang masih memungkinkan. Namun rekomendasi yang muncul tanggal 27 April yang merupakan batas waktu pelaksanaan PSU tidak dilaksanakan. Sehingga hal ini telah diserahkan ke Mahkamah Konsitusi sebab hal ini juga telah diadukan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. (dyl)