Manado – Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Manado menggelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi, serta Perda No.3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda No. 03 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum Rabu (26/6/2019) kemarin, bertempat di ruang Serbaguna Pemkot Manado.
Asisten 1 Hery Saptono mewakili Walikota Manado Vicky Lumentut membuka kegiatan ini, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa sektor informasi dan telekomunikasi memiliki andil penting dalam menunjang pembangunan daerah, ditinjau dari kontribusi dalam pembangunan ekonomi sektor ini memiliki kontribusi yang cukup signifikan dengan menunjang 9,85 % dari total PDRB di tahun 2017 dan menjadi penyumbang terbesar ke 4 setelah sektor transportasi, perdagangan besar dan eceran serta sektor admistrasi pemerintahan, pertanahan dan jaminan sosial.
“Pelayanan informasi dan komunikasi adalah hal yang vital dan sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak, kehidupan kita sudah tidak bisa lepas dari penggunaan fasilitas komunikasi. Pesatnya perkembangan informasi dan komunikasi menuntut pemerintah daerah untuk mengelola penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan kewenangan yang ditunjuk,” ujar Asisten 1.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Erwin Kontu dalam sambutannya membacakan laporan menyebutkan, Dinas Kominfo merupakan salah satu perangakat daerah yang mengelola retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Perda ini merupakan salah satu jawaban terhadap putusan mahkamah konstitusi No 46/PU/12/2014 yang membatalkan pasal 124 Undang Undang 28 Tahun 2009, sosialisasi ini memiliki makna yang strategis dalam undang undang menuju kota manado yang cerdas”. Menurutnya, ditetapkannya Perda 3 tahun 2018 akan memberikan dampak besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, para Camat, Lurah serta para provider se kota manado, juga hadir membawakan sosialisasi dari Dinas Kominfo Kota Manado Sekertaris Dinas Mursid Pangalima bersama Kepala Seksi Frangky Mokodompis.(Herman)