Berita Utama PEMERINTAHAN

Olly Dondokambey Gugat KPU Minsel

Ketua PDIP Sulut Olly Dondokambey
Ketua PDIP Sulut Olly Dondokambey

Amurang – Olly Dondokambey selaku Ketua PDIP Sulut melakukan gugatan terhadap KPU Minsel. Gugatan ini berdasarkan surat laporan masuk PDIP bernomor 02/LAP/BBHA/DPD.21/V/19 yang dilaporkan tanggal 8 Mei 2019 kepada Bawaslu Sulut ditandatangani langsung Olly Dondokambey dan Frangky Wongkar SH.

Laporan ini terkait pihak KPU Minsel tidak menindaklanjuti laporan Panwascam Tompasobaru yang mrekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru. Terlapor sendiri adalah 5 personel KPU Minsel yakni Rommy Sambuaga, Maya Sariowan, Fadly Munaiseche, Christiany Rorimpandey dan Yurnie Sendouw.

Dalam Petitum laporan PDIP Sulut ini memintakan 2 permintakan, pertama menyatakan telah terjadi kelalaian administrasi tentang batas tenggang waktu 10 hari kerja pelaksanaan PSU setelah pelaksanaan Pemilu tanggal 17 April 2019 oleh penyelenggara pemilu. Kedua memerintahkan para terlapor dalam hal ini KPU Minsel untuk melaksanakan PSU di TPS 4 Desa Karowa Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minsel. (dyl)